Tugas dan Fungsi

Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan layanan laboratorium terpadu.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. pengelolaan laboratorium terpadu;

c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

d. pemeliharaan dan perawatan laboratorium terpadu; dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha

Scroll to Top